Pertama, aku akan mensosialisasikan sampai ke
pelosok Indonesia apa sebenarnya pengertian dari kata “korupsi” yang mau terus diberantas
itu, serta bahayanya (sedetil-detilnya) baik bagi orang lain maupun diri sendiri.
Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan/penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Kalau saya simpulkan, korupsi
adalah SEGALA upaya untuk memindahkan uang yang harusnya benar-benar untuk kepentingan rakyat menjadi miliknya. Termasuk di dalamnya,
perjalanan dinas & konsinyering yang tidak ada manfaatnya sama sekali,
serta penyerapan anggaran (yang selalu berlebih banyak tiap tahun) untuk hal-hal yang tidak perlu.
Kedua, aku akan mengajukan permohonan kepada
Presiden dan DPR untuk merevisi UU No.30/2002 pasal 11 yang menyatakan bahwa tipikor yang
diberantas oleh KPK hanyalah tipikor yang nilainya 1 milyar ke atas. Mau jadi
apa Negara ini kalau tipikor-tipikor yang senilai Rp. 999.999.999 tidak ditangani
oleh KPK?
Ketiga, aku akan berantas korupsi yang sedang merajalela di pemerintahan (khususnya instansi
tempat kerjaku sekarang). Aku telah lihat sendiri bagaimana uang Negara sering
habis begitu saja tanpa ada hasil yang didapatkan (apalagi hasil untuk
kepentingan rakyat). Juga aku udah bosan lihat moral para pegawai yang maunya terima duit melulu, tapi ogah-ogahan mengerjakan tanggungjawabnya.
Moral seperti itu telah berakarurat dalam kebanyakan diri PNS. Itulah sebab
kenapa korupsi tak kunjung habis bahkan berkurang di negeri ini.
http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/476/Reniwan%20Agustina%20Purba.html
http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/476/Reniwan%20Agustina%20Purba.html
No comments:
Post a Comment